Cara Aman Cover Lagu Orang Lain Tanpa Kena Gugatan Hukum
BelantikaMusikIndonesia.com - Menyanyikan lagu
karya orang lain (cover) jadi sebuah keasyikan tersendiri bagi para pegiat
musik saat ini. Lagu yang di-cover biasanya lagu-lagu yang tengah hits atau
lagu lawas yang pernah popular di masanya. Tujuan lagu tersebut di-cover salah
satunya adalah keyword-nya yang tinggi pencariannya, sehingga saat lagu
tersebut diunggah di YouTube diharapkan akan ditonton oleh orang banyak.
Meng-cover lagu karya
orang lain juga memiliki nilai kreativitas, asalkan digarap dengan sajian baru
dan berbeda dengan versi aslinya. Dengan menyuguhkan sajian baru, unik, membuat
orang-orang penasaran untuk mendengar dan menontonnya.
Akan tetapi, jika tidak
memperhatikan aturan dalam meng-cover lagu, dapat menimbulkan malapetaka, karena
pemegang copyright setiap saat dapat mengajukan gugatan hukum
pada orang yang meng-cover lagunya tersebut, dengan ancaman denda ratusan juta, bahkan milyaran
rupiah.
Lantas, bagaimana cara
aman untuk meng-cover lagu karya orang lain agar tidak kena gugatan
hukum?
Berikut ada beberapa
cara meng-cover lagu karya orang lain yang aman dari gugatan hukum:
1. Meminta Izin Pemilik Lagu
Sebelum lagu cover
dipublikasikan di media apapun, baiknya menghubungi dulu pemilik lagu tersebut
untuk memperoleh izin. Izin baiknya didapatkan secara tertulis, bertandatangan
di atas materai, agar punya perlindungan hukum yang kuat.
2. Cover Lagu Lawas
Meng-cover lagu lama. Apabila hak cipta atas
lagu tersebut dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka berdasarkan Pasal
58 ayat (3) UU Hak Cipta, pelindungannya berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali dilakukan pengumuman
3. Cover Lagu Rakyat
Folk song atau lagu
rakyat biasanya sudah menjadi noname, karena sebagiannya malah sudah tidak
diketahui lagi siapa penulis lagunya.
4. Cover Lagu
Perjuangan
Lagu-lagu perjuangan
biasanya bebas copyright, karena lagu tersebut memang dibuat untuk membangun
rasa kebangsaan dan semangat nasionalisme, tanpa bertujuan komersial.
5. Cover Lagu Salawat
Dengan mencari rujukan sejarah, akan banyak ditemukan lagu-lagu salawat yang telah berusia ratusan tahun, bahkan mungkin sudah ribuan tahun usianya.
5 langkah tersebut jika diperhatikan oleh para pegiat lagu cover, akan menjauhkan kreativitasnya dari gugatan hukum. Namun, klaim hak cipta secara digital bisa saja terjadi jika lagu yang di-cover tersebut telah memperoleh perlindungan copyright dari YouTube melalui publisher.
"Mengunggah lagu
cover di kanal YouTube adalah menanam bom waktu yang siap menghancurkan
sewaktu-waktu."
YouTube adalah platform
yang sangat melindungi karya intelektual seseorang. Jika lebih kita pahami,
YouTube ingin kita lebih kreatif lagi, agar mempublikasikan dan memasarkan
karya lagu milik kita sendiri. Lagian, penyanyi cover tidak akan memperoleh
pengakuan sebagai seorang penyanyi profesional, penyanyi yang membawakan
karya lagu original yang akan menjadi penyanyi sejati. Begitu.....
Post a comment
Post a comment